JAKARTA: Berdasarkan dokumen Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Buku III Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L), terkuak bahwa anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengalami kenaikan signifikan di RAPBN 2026.
Ketika banyak pos anggaran yang dipangkas, termasuk transfer ke daerah (TKD) yang berbuntut kericuhan politik di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada 13 Agustus 2025.
Tahun depan, alokasi anggaran DPR dipatok sebesar Rp9,9 triliun. Atau naik Rp3,21 triliun ketimbang tahun ini sebesar Rp6,69 triliun.
“Dalam APBN tahun 2024, anggaran DPR audited dialokasikan sebesar Rp5.946,0 miliar yang terdiri dari belanja operasional,” demikian tertulis dalam buku anggaran, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Adapun belanja operasional antara lain untuk pembayaran gaji dan tunjangan anggota DPR, ASN, staf khusus, tenaga ahli dan staf administrasi anggota.
Sedangkan untuk belanja non-operasional untuk memberikan dukungan administratif Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, melaksanakan tugas dan fungsi DPR. Pada anggaran DPR tahun 2024, tidak terdapat Program Prioritas Nasional.
Pada APBN tahun 2025, anggaran DPR dialokasikan sebesar Rp6.690,3 miliar (Rp6,69 triliun) yang terdiri dari belanja operasional untuk pembayaran gaji dan tunjangan Anggota DPR, ASN, staf khusus, tenaga ahli dan staf administrasi anggota. Kemudian, untuk belanja non operasional antara lain untuk memberikan dukungan administratif Setjen DPR RI, melaksanakan tugas dan fungsi DPR RI.
Untuk outlook DPR tahun anggaran 2026 mencapai Rp9.964,7 miliar (Rp9,96 triliun), di mana di dalamnya tidak terdapat alokasi untuk Program Prioritas Nasional. “Dalam RAPBN tahun 2026, anggaran DPR direncanakan sebesar Rp9.9 miliar,” katanya.
Adapun anggaran tersebut terdiri dari belanja operasional yang mencakup pembayaran gaji dan tunjangan Anggota DPR RI, ASN, staf khusus, tenaga ahli dan staf administrasi anggota, serta untuk belanja non operasional antara lain untuk memberikan dukungan administratif Setjen DPR, melaksanakan tugas dan fungsi DPR.
Pada RAPBN DPR tahun 2026, terdapat rencana alokasi anggaran untuk mendukung Prioritas Nasional, diantaranya kegiatan Fasilitasi Meaningfull Participation dalam Penguatan Proses Penyusunan RUU dan Pembentukan UU Inisiatif DPR Bidang Polhukam, serta Fasilitasi Meaningfull Participation dalam Penguatan Proses Penyusunan RUU dan Pembentukan UU Inisiatif DPR Bidang Ekkuinbangkesra.
Kemudian, terdapat kebijakan strategis yang direncanakan DPR RI untuk dilaksanakan pada 2026, berdasarkan RPJMN 2025-2029 dan Rencana Strategis DPR antara lain terwujudnya capaian kinerja fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan, dan peran diplomasi parlemen, yang dimanfaatkan dalam pembangunan nasional.
Kemudian, terwujudnya penguatan tata kelola kelembagaan DPR dan pengelolaan aspirasi masyarakat yang berperan dalam pembangunan nasional, terwujudnya layanan Sekretariat Jenderal DPR yang profesional dan handal untuk memperlancar pelaksanaan fungsi dan peran DPR yang berkualitas melalui dukungan persidangan, administrasi, keahlian, dan pengawasan internal dalam mendukung kinerja DPR.
Serta terwujudnya tata kelola kelembagaan Sekretariat Jenderal DPR sebagai sistem pendukung DPR yang profesional, akuntabel, dan modern untuk menguatkan fungsi dan peran DPR dalam kerangka reformasi birokrasi.

