JAKARTA: Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada banyak rekening dormant atau rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. “Bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp 428.612.372.321 (Rp 428,37 miliar),” kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah dalam keterangan resmi pada Selasa, 29 Juli 2025.
Dia menjelaskan, puluhan ribu rekening itu tidak aktif. Selain itu, tak ada pembaruan data nasabah.
Berdasarkan hasil analisis maupun pemeriksaan PPATK sejak 2020, ada lebih dari 1 juta rekening yang diduga berhubungan dengan tindak pidana. Dari sejuta rekening itu, 150 ribu rekening di antaranya adalah nominee.
Artinya, rekening itu diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum. Selanjutnya rekening itu digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif atau dormant. “Lebih dari 50.000 rekening tidak ada aktifitas transaksi rekening sebelum teraliri dana illegal,” kata Natsir.
Selain itu, PPATK menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial atau bansos yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun itu hanya mengendap.
PPATK juga menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant. Total dananya mencapai Rp 500 miliar.
Natsir menuturkan, rekening dormant membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya. “Ini akan merugikan kepentingan masyarakat, bahkan perekonomian Indonesia secara umum.”
Berdasarkan data dari perbankan per Februari 2025, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant. Pemblokiran sementara rekening dormant itu dilakukan pada 15 Mei 2025.
Dia menegaskan, uang nasabah di dalam rekening yang terblokir tetap aman. Data tersebut 100 persen utuh.
Penghentian transaksi ini bertujuan agar bank dan nasabah memverifikasi ulang rekening mereka. PPATK juga telah meminta perbankan untuk segera memverifikasi data nasabah, serta memastikan reaktivasi rekening ketika keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening yang bersangkutan sudah diverifikasi. (adm/tempo.co)

