JAKARTA: Rekening bank yang tidak digunakan selama tiga bulan berpotensi diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Rekening yang tidak memiliki riwayat transaksi selama beberapa bulan itu akan masuk dalam masa dorman atau dilabeli sebagai rekening pasif.
Dalam pengumumannya di Instagram, PPATK menemukan banyak rekening dorman yang disalahgunakan untuk tindakan yang melanggar hukum. Beberapa aktivitas yang dianggap merugikan itu, seperti jual beli rekening hingga pencucian uang (money laundering).
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dorman,” tulis PPATK melalui unggahan di akun Instagram @ppatk_indonesia, pada Rabu, 23 Juli 2025.
PPATK mengatakan kebijakan memblokir rekening bank saat masa dorman itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Selain itu, langkah tersebut diambil dengan klaim untuk menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia.
Lebih lanjut, PPATK menjelaskan rekening dianggap dorman bila tidak digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu tergantung kebijakan masing-masing bank, biasanya 3 bulan hingga 12 bulan. Jenis rekening yang dimaksud dapat berupa rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro, dan rekening rupiah atau valas.
“Bukan jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi dorman karena tidak aktif,” tulis PPATK.
Kendati demikian, PPATK menuturkan bahwa rekening yang memasuki masa dorman masih tercatat sebagai rekening aktif. Selain itu, PPATK menegaskan dana yang tersimpan dalam rekening bank dorman dan diblokir itu dipastikan tetap aman.
“Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan,” kata PPATK.
PPATK pun mengimbau nasabah yang memiliki rekening bank dorman dan diblokir dapat mengajukan permohonan reaktivasi. Setelah mengalami peninjauan, rekening itu nantinya dapat dibuka kembali, sehingga nasabah bisa melakukan transaksi keuangan.
“Jika ada pertanyaan, hubungi WhatsApp resmi PPATK: 0821-1212-0195,” tulis PPATK.
Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU, PPATK dapat meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.
Penghentian sementara transaksi tersebut dilaksanakan dalam waktu paling lama 5 hari setelah menerima berita acara penghentian sementara transaksi. Selain itu, PPATK dapat memperpanjang penghentian sementara transaksi selama maksimal 15 hari kerja untuk melengkapi hasil analisis atau pemeriksaan yang akan disampaikan kepada penyidik.
Lebih lanjut, apabila tidak ada pihak yang mengajukan keberatan dalam waktu 20 hari setelah penghentian sementara transaksi, maka PPATK akan menyerahkan penanganan harta kekayaan tersebut kepada penyidik.
Selanjutnya, jika dalam waktu 30 hari tidak ditemukan terduga pelaku tindak pidana, maka penyidik dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri untuk memutuskan harta kekayaan itu sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak.
“Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memutus dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi Pasal 67 ayat (3) UU TPPU.
Sementara itu pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea, dalam unggahannya di akun instagram pribadi menyatakan keberatan jika PPATK melakukan pembekuan rekening pasif.
“Apa dasar ketentuan ini? Bapak-bapak pejabat jangan merepotkan masyarakat. Contoh orang kampung dibukakan rekening oleh anaknya, kan belum tentu dipakai sama ibu nya karena orang kampung. Masak rekeningnya harus dibekukan. Ini melanggar Hak Azasi. Negara tidak berhak membekukan rekening orang,” tegasnya dalam akun pribadinya pada 27 Juli 2025.
Dia menghimbau kepada pemerintah agar peraturan ini dicabut karena pasti akan merepotkan masyarakat dan pemerintah tidak berhak untuk membekukan rekening dorman. (Adm/tempo.co)